Headlines News :
Home » » PGRI Belawa Peringati Maulid Nabi Besar Muhammad Saw.

PGRI Belawa Peringati Maulid Nabi Besar Muhammad Saw.

Written By Unknown on Jumat, 22 Februari 2013 | 22.33


Guru Nakal tidak bisa Langsung dipolisikan 

     Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Belawa Dra.Hj.Asifah,MM saat memberikan sambutan 




 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Belawa di bulan Rabiul Awal 1434 penanggalan hijriah tahun ini juga melaksanakan peringatan Maulid Nabi besar Muhammad SAW mengambil tema " Dengan peringatan Maulid nabi   Besar Muhammad SAW kita wujudkan keteladanan hidup Rasulullah dalam  sikap dan perilaku sehari-hari".Peringatan maulid yang                  dilaksanakan di gedung permai kompleks Mesjid Darussalam Belawa  dihadiri para anggota PGRi se kecamatan Belawa,tokoh-tokoh pendidik,pemuda dan warga masyarakat Belawa.Ketua PGRI kabupaten Wajo yang diwakili Drs Andi Kandacong,M.MPd dalam  sambutannya mengemukakan bahwa pekerjaan guru sebagai suatu profesi maka dalam menjalankan tugasnya mereka harus dilindungi.oleh karena itu sekarang untuk melindungi tugas mulia guru tersebut telah ditanda tangani   MoU antara PGRI-DKGI dan Kapolri; berupa keputusan bersama yang menyatakan bahwa jika ada (oknum) guru nakal, maka tidak bisa langsung ditangani oleh polisi atau kepolisian. Polisi, hanya bisa (boleh) menangani
kasus-kasus yang berkenaan dengan (profesi) guru, jika sudah melalui proses persidangan di Dewan Kehormatan Guru Indonesia.Pelanggaran guru yang  berhubungan dengan profesi guru (di/dalam kelas, lingkungan sekolah, yang masih ada hubungan dengan/berkaitan dengan hubungan guru-murid – murid-guru, proses berlajar-mengajar, serta hal-hal yang bisa dikategorikan sebagai hubungan guru-murid – murid-guru), maka harus dilaporkan ke ke/pada Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI).Perselisihan antara masyarakat dengan guru terkait profesi guru, maka harus dilaporkan ke ke/pada Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI).
Jika kesalahan/pelanggaran yang dilakukan guru tak berhubungan dengan  profesi guru, misalnya narkoba, pembunuhan, hingga teroris, atau pelanggaran hukum lainnya, maka polisi langsung memproses tanpa melewati DKGI; DKGI kabupaten - kota.
Selanjutnya, DKGI menjalankan proses penegakan kode etik hingga tahap persidangan; hasil dari persidangan, bisa berujung pemberian sanksi, sanksi administrasi, kepegawaian, hukum pidana; masing-masing sanksi (kategori ringan, sedang, berat), ditetapkan berdasar keputusan DKGI.
Jika putusan sidang di Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI ) menjatuhkan vonis atau pun sanksi, yang nyata-nyata melanggar hukum (yang berlaku di NKRI), maka diserahkan ke pihak kepolisian; guru juga memiliki hak banding atas putusan tersebut.Mengenai dana sertifikasi yang tertunda pembayarannya selama 2 bulan Kandacong juga menjelaskan bahwa insya Allah akan dibayarkan kemudian.
Sementara itu Kepala UPTD Belawa Dra.Asifah,MM mengajak semua guru agar lebih meningkatkan profesionalismenya karena tantangan guru semakin kompleks.(KBT/Bamba/Ampa)




Anggota PGRI bersama warga Masyarakat Belawa saat menghadiri acara maulid




 Ketua PGRI Kabupaten Wajo yang di wakili Drs Andi Kandacong saat memberikan sambutan.


Ketua PGRI Kecamatan Belawa Muhammad Taufik,S.Pd yang juga panitia pelaksana saat menyampaikan laporan.
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | BELAWA | KIBAR
Copyright © 2011. KIBAR BELAWA TOSAGENAE - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by TOSAGENAE
Proudly powered by Blogger