Pajak Kendaraan anda mati ? Polisi tidak berhak untuk
menulang anda. Hal ini pun dibenarkan oleh Dirlantas Polda Metro jaya. “Masalah
pajak bukan urusan Polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak, Polis tidak
berhak menilang” tegasnya. “Bahkan seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena
razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa, kalau semua
surat lengkap dan gak ada masalah, yaa gak bisa ditilang,” ucapnya lagi.“ Jika si Polisi tetap mengambil tindakan tilang,” Djoko
menyarankan agar si pengendara mengajukan complain secara resmi. “Pengendara
bisa mencatat nama Polisi yang tertera d seragam dan melaporkan kepada yang
berwenang. Dan kalau tetap ngotot, minta pada polisi tersebut peraturannya?
Pasal berapa? Suruh tunjukkan. Kalau si Polisi tidak bisa menunjukkan, jangan
mau! Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda dan
itu urusan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda),” tegasnya. KBT-Zaky [sumber:infopublik]
Poajak mati,, polisi tidak berhak tilang !
Written By Unknown on Rabu, 10 April 2013 | 23.56
Label:
Berita
Posting Komentar