Headlines News :
Home » » Poajak mati,, polisi tidak berhak tilang !

Poajak mati,, polisi tidak berhak tilang !

Written By Unknown on Rabu, 10 April 2013 | 23.56


Pajak Kendaraan anda mati ? Polisi tidak berhak untuk menulang anda. Hal ini pun dibenarkan oleh Dirlantas Polda Metro jaya. “Masalah pajak bukan urusan Polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak, Polis tidak berhak menilang” tegasnya. “Bahkan seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa, kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, yaa gak bisa ditilang,” ucapnya lagi.“ Jika si Polisi tetap mengambil tindakan tilang,” Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan complain secara resmi. “Pengendara bisa mencatat nama Polisi yang tertera d seragam dan melaporkan kepada yang berwenang. Dan kalau tetap ngotot, minta pada polisi tersebut peraturannya? Pasal berapa? Suruh tunjukkan. Kalau si Polisi tidak bisa menunjukkan, jangan mau! Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda dan itu urusan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda),” tegasnya. KBT-Zaky [sumber:infopublik]
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | BELAWA | KIBAR
Copyright © 2011. KIBAR BELAWA TOSAGENAE - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by TOSAGENAE
Proudly powered by Blogger