Headlines News :
Home » » Aksi heroik 3 pelajar SMP gagalkan tukang ojek perkosa ABG

Aksi heroik 3 pelajar SMP gagalkan tukang ojek perkosa ABG

Written By Unknown on Selasa, 21 Mei 2013 | 14.24



Aksi heroik 3 pelajar SMP gagalkan tukang ojek perkosa ABG
Tiga pelajar salah satu SMP negeri di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil menggagalkan aksi pemerkosaan terhadap seorang perempuan. Menurut Wakapolsek Ciawi AKP Ricky Wowor, ketiga pelajar tersebut masing-masing, Aziz (15), Ilham (13), dan Abdurahman (13) merupakan warga setempat.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi, yakni ketiga pelajar itu beserta korban," kata AKP Ricky di Ciawi, Senin (20/5). Demikian dikutip antara.

AKP Ricky mengatakan bahwa remaja berinisial P (14) nyaris menjadi korban pemerkosaan dengan pelaku AH (16), tukang ojek di kawasan wisata Tapos, Desa Cileungsi, Kecamatan Ciawi.

Kejadian bermula saat AH menjemput korban di kediamannya dengan dalih diminta oleh pacar korban untuk dijemput jalan-jalan.

Pelaku lalu membawa P ke lokasi kejadian. Saat pelaku hendak melakukan perbuatan jahatnya, korban berteriak minta tolong.

Mendengar teriakan korban minta tolong, tiga pelajar Aziz, Ilham, dan Abdurahman yang kebetulan melintas di sekitar lokasi langsung mendatangi tempat kejadian perkara.

Beruntung, ketiganya langsung mengambil tindakan berteriak memancing perhatian warga sekitar untuk menangkap pelaku percobaan pemerkosaan itu. Ketiganya juga ikut mengejar dan menangkap pelaku yang mencoba melarikan diri saat dikejar warga yang datang ke lokasi kejadian.

Pelaku sempat dihakimi warga yang geram dengan perbuatan pelaku. Tidak lama berselang, anggota Kepolisian Sektor Ciawi segera mendatangi tempat kejadian dan mengamankan pelaku yang sudah babak belur.

"Kami juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor dengan nomor polisi F 2653 GN yang digunakan pelaku saat menjemput korban," katanya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut AKP Ricky, pihaknya juga mengirim korban ke RSUD Ciawi untuk dilakukan visum.

"Pelaku sudah kami amankan, pemeriksaan sedang dilakukan, pelaku dikenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, AH mengaku khilaf atas perbuatannya. Menurut dia, dirinya tergoda dan nekat melakukan tindakan tersebut lantaran sebelumnya melihat video porno.

"Saya khilaf dan menyesal. Sebelumnya, saya nonton video porno dulu," ujarnya.


Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | BELAWA | KIBAR
Copyright © 2011. KIBAR BELAWA TOSAGENAE - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by TOSAGENAE
Proudly powered by Blogger