Komisi I DPR sedang menggodok Rancangan Undang-undang Komponen Cadangan (RUU Komcad). Dalam RUU tersebut, disebutkan rakyat bakal dikenakan wajib militer.
"Betul (ada wajib militer)," kata Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin saat dihubungi wartawan, Rabu (22/5).
Namun, Komisi I DPR dipastikan tidak akan melanjutkan pembahasan RUU Komcad pada waktu dekat ini. Pembahasan baru difokuskan ketika RUU Keamanan Nasional telah dituntaskan.
"Sesuai hasil rapat nanti saja, setelah RUU Kamnas selesai karena ada hubungannya," lanjutnya.
Dalam RUU Komcad Pasal 6 ayat 3 disebutkan 'Komponen cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.'
Kemudian Pasal 8 ayat 3 tentang pengangkatan anggota komponen cadangan disebutkan 'Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan.'
DPR akan buat UU wajib militer untuk rakyat
Written By Unknown on Kamis, 23 Mei 2013 | 18.20
Label:
Berita
Posting Komentar