Lembaga
Bantuan Hukum Bhakti Nusantara (LBH – BN) segera meluncurkan kartu
bantuan hukum bagi masyarakat Wajo, pemegang kartu ini akan mendapatkan
layanan prioritas bantuan hukum secara cuma-Cuma dari advokat / pemberi
bantuan hukum yang tergabung dalam lembaga tersebut.
“dalam waktu dekat ini segera kami
salurkan untuk tahap awal sebanyak 1.000 kartu di empat wilayah
kecamatan yakni ; Belawa, Maniangpajo, Tanasitolo dan Gilireng,” ujar
Direktur LBH BN Bakri Remmang, SH kepada sejumlah wartawan di kantornya
baru-baru ini.
Menurut Bakri, program ini telah dilaksanakannya sejak 2 tahun lalu dengan memberikan bantuan hukum secara cuma – cuma kepada masyarakat yang tidak mampu yang tersangkut perkara pidana di pengadilan, bahkan sejak tanggal 10 Juli 2012, Pengadilan Negeri Sengkang telah melakukan MoU dan menyediakan ruangan bagi Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Jakarta Cabang Wajo yang juga diketuainya.
“Kegiatan ini sudah berjalan 2 tahun, bahkan Juli tahun lalu, salah satu lembaga saya yakni POSBAKUMADIN telah bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Sengkang. Untuk lebih meningkatkan pelayanan, mulai Juli 2013 s/d Juli 2014 akan kami bagikan kartu bantuan hukum melalui program LBH Bhakti Nusantara’’, jelas Bakri Remmang.
Prosedur untuk mendapatkan Kartu Bantuan Hukum tersebut, menurut Advokat kelahiran Belawa yang juga sebagai tim Pengacara pemerintah kabupaten Wajo, calon penerima kartu terlebih dahulu mengisi formulir permohonan, dengan menuliskan identitas kepala keluarga, jumlah tanggungan serta melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan photocopy KTP, Kepala Keluarga.
Menurut Bakri, program ini telah dilaksanakannya sejak 2 tahun lalu dengan memberikan bantuan hukum secara cuma – cuma kepada masyarakat yang tidak mampu yang tersangkut perkara pidana di pengadilan, bahkan sejak tanggal 10 Juli 2012, Pengadilan Negeri Sengkang telah melakukan MoU dan menyediakan ruangan bagi Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Jakarta Cabang Wajo yang juga diketuainya.
“Kegiatan ini sudah berjalan 2 tahun, bahkan Juli tahun lalu, salah satu lembaga saya yakni POSBAKUMADIN telah bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Sengkang. Untuk lebih meningkatkan pelayanan, mulai Juli 2013 s/d Juli 2014 akan kami bagikan kartu bantuan hukum melalui program LBH Bhakti Nusantara’’, jelas Bakri Remmang.
Prosedur untuk mendapatkan Kartu Bantuan Hukum tersebut, menurut Advokat kelahiran Belawa yang juga sebagai tim Pengacara pemerintah kabupaten Wajo, calon penerima kartu terlebih dahulu mengisi formulir permohonan, dengan menuliskan identitas kepala keluarga, jumlah tanggungan serta melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan photocopy KTP, Kepala Keluarga.
Posting Komentar